Firli Bahuri harus diberhentikan dengan tak hormat, kata pengamat

id vishnu juwono,pengamat ui,ui depok,ketua kpk,firli bahuri,polda metro jaya,dewas kpk

Firli Bahuri harus diberhentikan dengan tak hormat, kata pengamat

Pengamat Politik Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono   (ANTARA/Foto: dok pribadi)

Depok (ANTARA) - Pengamat Politik Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan bahwa Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo.

"Vonis berat yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri menandai keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan aturan dan etika," kata Vishnu Juwono di Depok, Jumat.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tanggal 27 Desember 2023 menjatuhkan vonis pelanggaran etika berat terhadap Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, atas pelanggaran etik terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan beberapa harta yang tidak dilampirkan pada LHKPN.

Meskipun terkesan terlambat, keputusan ini memberikan sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik di dalam KPK.

Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden pada tanggal 18 Desember 2023, namun, dengan vonis Dewas KPK yang telah dijatuhkan, Presiden dapat menggunakan hal ini sebagai dasar untuk memberhentikan Firli secara tidak terhormat.

Vishnu mengatakan langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pemimpin KPK mendatang melakukan perbuatan tidak etis serupa. Selain itu, hal ini perlu dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan menjaga integritas institusi KPK.

"Dengan dijatuhkannya vonis pelanggaran etik berat, ini mengkonfirmasikan bahwa Firli merupakan Ketua KPK dengan kinerja dan integritas terburuk dalam sejarah lembaga ini. Keputusan ini memiliki implikasi besar terhadap integritas institusi KPK," tambah Vishnu.

Survei terbaru dari lembaga penelitian terkemuka CSIS, yang dirilis pada tanggal 27 Desember 2023, menempatkan KPK di urutan kedua dari bawah dari 10 lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik hanya 58,8 persen dan tingkat ketidakpercayaan sebesar 40,1 persen.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat UI sebut Firli perlu diberhentikan dengan tidak hormat