Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait penertiban bendera partai politik di sepanjang jalan nasional Yogyakarta-Purworejo karena adanya permintaan dari Direktorat Jenderal Bina Marga.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Minggu, mengatakan Bawaslu Kulon Progo mendapat surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah dan DIY soal penertiban bendera partai politik di lokasi jalan nasional pada Kamis (28/12).
"Penertiban bendera parpol ini, kami komunikasikan terlebih dahulu dengan KPU Kulon Progo, sebab bendera parpol bukan alat peraga kampanye (APK) melainkan atribut," kata Djoko.
Menurut dia, Bawaslu tidak bisa menertibkan bendera partai politik karena bukan alat peraga kampanye, dan bendera partai politik di bawah pengawasan KPU Kulon Progo.
"Namun ada keberatan dari Direktorat Jenderal Bina Marga tentang pemasangan bendera partai politik di jalan nasional seperti Sentolo sampai Milir dan ada pemberitahuan ke KPU, sehingga kami bisa melakukan penertiban," katanya.
Djoko mengatakan pihaknya juga sudah mengirim surat kepada pengurus partai politik untuk perbaikan pemasangan bendera parpol di jalan nasional itu supaya ditertibkan secara mandiri.
Dia mengatakan pihaknya tetap merekomendasikan supaya ditertibkan, dan bila partai politik tidak melalukan perbaikan mandiri sampai batas waktu yang ditentukan maka Bawaslu melakukan penertiban atribut parpol itu karena ada permintaan dari Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah dan DIY.
Terkait pemasangan APK, Djoko menyebut jumlah APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang sangat sedikit dibandingkan kabupaten kota/kabupaten di DIY.
"Sampai saat ini ada sekitar 5.500 APK dan yang melanggar sekitar 450 APK. Misalnya pemasangan APK di sekat asrama polisi, begitu dapat laporan keberatan langsung dikomunikasikan dengan parpol untuk ditertibkan mandiri," katanya.
Berita Lainnya
Dinas Pertanian Kulon Progo mendukung kegiatan koasistensi FKH UGM
Rabu, 1 Mei 2024 0:37 Wib
KPU Kulon Progo belum mendapat permohonan konsultasi calon perseorangan
Rabu, 1 Mei 2024 0:37 Wib
KPU Kulon Progo memperpanjang pendaftaran PPK Girimulyo
Selasa, 30 April 2024 18:01 Wib
Kulon Progo-AP I kerja sama tingkatkan daya saing
Senin, 29 April 2024 20:01 Wib
PDI Perjuangan Kulon Progo berkomitmen memenangi Pilkada 2024
Minggu, 28 April 2024 22:28 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pemerintah evaluasi pembangunan exit tol YIA
Minggu, 28 April 2024 20:03 Wib
Gapoktan Sumber Makmur Kulon Progo membudidayakan benih bawang merah
Minggu, 28 April 2024 20:00 Wib
Banggar DPRD Kulon Progo mendorong pemkab inovatif turunkan kemiskinan
Sabtu, 27 April 2024 11:51 Wib