Bawaslu dan KPU Kulon Progo tertibkan bendera parpol

id Bawaslu Kulon Progo,Kulon Progo,Pemilu 2024

Bawaslu dan KPU Kulon Progo tertibkan bendera parpol

Bawaslu Kulon Progo menertibkan APK Parpol, di Kulon Progo, DIY, Minggu (31/12/2023). ANTARA/HO-Bawaslu Kulon Progo.

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait penertiban bendera partai politik di sepanjang jalan nasional Yogyakarta-Purworejo karena adanya permintaan dari Direktorat Jenderal Bina Marga.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Minggu, mengatakan Bawaslu Kulon Progo mendapat surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah dan DIY soal penertiban bendera partai politik di lokasi jalan nasional pada Kamis (28/12).

"Penertiban bendera parpol ini, kami komunikasikan terlebih dahulu dengan KPU Kulon Progo, sebab bendera parpol bukan alat peraga kampanye (APK) melainkan atribut," kata Djoko.

Menurut dia, Bawaslu tidak bisa menertibkan bendera partai politik karena bukan alat peraga kampanye, dan bendera partai politik di bawah pengawasan KPU Kulon Progo.

"Namun ada keberatan dari Direktorat Jenderal Bina Marga tentang pemasangan bendera partai politik di jalan nasional seperti Sentolo sampai Milir dan ada pemberitahuan ke KPU, sehingga kami bisa melakukan penertiban," katanya.

Djoko mengatakan pihaknya juga sudah mengirim surat kepada pengurus partai politik untuk perbaikan pemasangan bendera parpol di jalan nasional itu supaya ditertibkan secara mandiri.

Dia mengatakan pihaknya tetap merekomendasikan supaya ditertibkan, dan bila partai politik tidak melalukan perbaikan mandiri sampai batas waktu yang ditentukan maka Bawaslu melakukan penertiban atribut parpol itu karena ada permintaan dari Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah dan DIY.

Terkait pemasangan APK, Djoko menyebut jumlah APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang sangat sedikit dibandingkan kabupaten kota/kabupaten di DIY.

"Sampai saat ini ada sekitar 5.500  APK dan yang melanggar sekitar 450 APK. Misalnya pemasangan APK di sekat asrama polisi, begitu dapat laporan keberatan langsung dikomunikasikan dengan parpol untuk ditertibkan mandiri," katanya.