DKP Kulon Progo mentawasi produk olahan ikan di Pasar Jagalan

id Kulon Progo,DKP Kulon Progo,Pasar Jagalan

DKP Kulon Progo mentawasi produk olahan ikan di Pasar Jagalan

Petugas DKP Kulon Progo mengawasi produk olahan ikan di Pasar Jagalan. ANTARA/HO-Dokumen DKP Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pengawasan rutin penjualan produk ikan segar dan olahan ikan di Pasar Jagalan di Kapanewon Kalibawang dalam rangka penjaminan keamanan pangan produk perikanan.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) DKP Kulon Progo Ghufron Said Priyono di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pengawasan ini ditujukan sebagai pembinaan kepada pelaku usaha.

"Penting juga karena dengan pengujian langsung ke lokasi, akan memberi edukasi kepada konsumen," kata Ghufron Said Priyono.

Ia mengatakan pengawasan dilakukan terhadap pedagang olahan ikan Pasar Jagalan Sugiyati dari Magelang yang menjual teri gundul, ikan petek dan rese. Selain itu kepada pedagang Suimah dari Muntilan yang menjual ikan teri gundul, kacangan, layur, petek, pedo, blebekan, dan rese.

"Dari hasil uji sampel langsung di lokasi, semua negatif. Namun petugas menemukan cumi asin positif," katanya.

Ghufron mengatakan DKP mengawal kegiatan kelautan dan perikanan mempunyai tugas penting dalam upaya penjaminan keamanan pangan produk perikanan.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Kewenangan DKP pada pengendalian mutu produk hasil perikanan merujuk pada Kepmendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Dalam keputusan tersebut tercantum kewenangan melalui kegiatan pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan bagi usaha pengolahan dan pemasaran skala mikro dan kecil," katanya.

Selain dua aturan di atas, lanjut Ghufron, DKP juga mendasarkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan.

Peraturan pemerintah ini bertujuan untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan produk hasil perikanan dari hulu dari produsen sampai ke tingkat konsumen sebagai pengkonsumsi produk (sisi hilir).

"Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian produk kelautan dan perikanan yang dilakukan dari tahap praproduksi, distribusi sampai produk berada di konsumen untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman," katanya.