KPU Kulon Progo lakukan kajian hukum mitigasi potensi sengketa Pemilu 2024

id KPU Kulon Progo,Pemilu 2024,Kulon Progo

KPU Kulon Progo lakukan kajian hukum mitigasi potensi sengketa Pemilu 2024

KPU Kabupaten Kulon Progo, DIY, bersama seluruh PPK di wilayah setempat melakukan kajian potensi sengketa pemilu. ANTARA/HO-KPU Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, aktif melakukan kajian hukum mitigasi potensi sengketa atas kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo Puja Rasa Satuhu di Kulon Progo, Kamis, menjelaskan bahwa mitigasi sengketa ini sebagai upaya preventif untuk mengatasi potensi sengketa yang mungkin muncul terkait dengan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemilu di tingkat KPPS sampai tingkat kabupaten berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Puja Rasa Satuhu.

Kajian hukum ini diikuti oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kulon Progo.

"Dengan mitigasi mendukung terwujudkan pemilu damai dan kondusif," ujarnya.

Puja menegaskan bahwa pihaknya ingin menciptakan lingkungan yang kondusif dan transparan serta mengantisipasi setiap potensi sengketa yang bisa timbul selama proses pemilu berlangsung.

Anggota KPU ini menyebutkan mitigasi itu mencakup beberapa aspek kritis, seperti validitas surat suara, prosedur pemungutan suara, dan mekanisme perhitungan suara.

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu demi terwujudnya proses yang adil dan demokratis," katanya.

Ia berharap PPK dan masyarakat setempat dapat mendukung langkah-langkah KPU Kabupaten Kulon Progo dalam memitigasi potensi sengketa sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses dan memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak.