Pemkab Kulon Progo menyerahkan 154 sertifikat di Banjarasri program PTSL

id Kulon Progo,Sertifikat

Pemkab Kulon Progo menyerahkan 154 sertifikat di Banjarasri program PTSL

Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti menyerahkan sertifikat bidang tanah kepada warga Banjarasri. ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan 154 sertifikat bidang tanah milik masyarakat Kalurahan Banjarasri yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.

Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kulon Progo, Rabu, mengapresiasi apresiasi percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Kulon Progo.

"Ini salah satu bukti dari pemerintah dan komitmen terkait dengan bagaimana memfasilitasi kepastian hukum bagi masyarakat untuk sah atas nama mereka," kata Ni Made pada acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2023.

Ia mengatakan adanya program strategis nasional di Kulon Progo, program percepatan pendaftaran tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penataan, penggunaan dan pemanfaatan lebih lanjut untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Untuk itu, ia berharap seluruh bidang tanah di Kulon Progo dapat terdaftar dengan lengkap hingga dapat sertifikat seluruhnya.

Dia juga mendorong peran kolaborasi berbagai pihak terkait untuk mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah dan penuntasan penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Kulon Progo.

"Ini target-nya cukup banyak ya, tapi ini sudah 97 persen, dan diharapkan ke depan bisa diselesaikan," ujar Ni Made.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo Anna Prihaniawati mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan penyelesaian program selama Tahun 2023 baik itu percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah dan penuntasan penyelesaian permasalahan pertanahan yang ada di Kabupaten Kulon Progo.

"Penyelesaian sertifikat tanah ini merupakan salah satu wujud keberhasilan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Kulon Progo. Yang terlaksana dengan kolaborasi yang baik antara Kantor pertanahan, masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Desa dan pihak-pihak terkait lainnya," tutur Anna.

Dia mengatakan tanah di Kabupaten Kulon Progo sampai dengan saat ini telah terdaftar 375.420 bidang atau 97 persen dari estimasi jumlah bidang keseluruhan yaitu 387.221 bidang.

Sementara yang sudah bersertifikat sebanyak 379.244 sertifikat, terdiri dari hak milik sejumlah 369.151 bidang, hak guna bangunan sejumlah 2.643 bidang, hak pakai sejumlah 6.018 bidang, hak pengelolaan sejumlah satu bidang dan hak wakaf sejumlah 1.430 bidang dengan total luas tanah bersertifikat 477.651.139 meter persegi.

"Selain PTSL, kami juga memiliki program sertifikat dari program lintas sektor, Sertifikasi Wakaf, sertifikasi BMN, sertifikasi BMD, konsolidasi tanah dan tanah pengganti tanah kas desa," ucapnya.