Miris, pelajar sekap dan perkosa pacar di bawah umur

id kasus rudapaksa pasangan kekasih di bawah umur, pelajar rudapaksa pacar di bawah umur, kekerasan seksual sesama pelajar

Miris, pelajar sekap dan perkosa pacar di bawah umur

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus seorang pelajar berinisial DA (17) yang diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih berusia 16 tahun berinisial NWS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban.

"Dengan dasar alat bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk visum korban, penyidik meningkatkan status DA dari anak saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum," kata Syarif.

Dia menjelaskan bahwa status tersebut mengisyaratkan DA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Oleh karena itu, DA sebagai tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 KUHP.

"Terhadap anak berkonflik dengan hukum (tersangka DA), kami titipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka DA melancarkan aksinya dengan memanfaatkan hubungan asmara dengan korban.

Kali pertama, pelaku melancarkan aksi pada akhir November 2023 di rumah rekannya di wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024