Yogyakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan seluruh pengusaha anggotanya bakal mematuhi pembayaran pajak hiburan, namun dengan mengacu tarif yang lama.
"Teman-teman akan melakukan pembayaran pajak sesuai aturan yang lama. Bukan tidak bayar pajak, tetap teman-teman bayar pajak, tapi dengan tarif yang lama," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan dan Kepabeanan Kadin DIY Deddy Suwadi, di Yogyakarta, Jumat.
Deddy menuturkan dalam situasi pemulihan pascapandemi COVID-19, para pengusaha di DIY, khususnya di sektor wisata bakal menanggung dampak yang berat apabila pajak hiburan harus dinaikkan menjadi 40 sampai 75 persen sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Mengingat Pemprov DIY belum menetapkan perda berkaitan dengan kebijakan fiskal itu, menurut dia, Kadin DIY akan mendorong agar penerapan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut ditunda.
Deddy mengatakan segera berkoordinasi dengan Pemprov DIY serta pemkab dan pemkot di DIY untuk membahas serta memberi masukan terkait kebijakan fiskal itu demi menjaga pertumbuhan ekonomi di provinsi ini.
"Kami akan melakukan komunikasi dengan kepala daerah se-DIY, berkaitan apa yang kami tekankan tentang penundaan penerapan pajak hiburan," kata dia pula.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono khawatir kenaikan pajak 40-75 persen bakal menurunkan animo masyarakat berwisata di Yogyakarta, sehingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) khususnya pada perusahaan di sektor wisata.
"Begitu (kenaikan pajak hiburan) diterapkan, enggak ada wisatawan, ya PHK. Dua sampai tiga bulan sudah bisa. Makanya kami ingin menunda di DIY, menolak di pusat," kata dia lagi.
Dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Sebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.
Adapun untuk diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Berita Lainnya
Hiburan erotis di lapangan terbuka Kisaran, Sumut, dikecam
Senin, 22 April 2024 6:50 Wib
Pengalaman hiburan digital via IndiHome paket Movie
Selasa, 2 April 2024 12:22 Wib
Anak-anak korban banjir Kudus, Jateng, di pengungsian dapat hiburan
Selasa, 19 Maret 2024 19:36 Wib
Saat Ramadhan, tempat karaoke boleh beroperasi
Selasa, 12 Maret 2024 6:54 Wib
Inul Daratista: Harus ada aturan jelas untuk usaha hiburan
Rabu, 14 Februari 2024 13:16 Wib
Reformasi pajak dukung Indonesia Emas 2045
Jumat, 9 Februari 2024 6:40 Wib
Polisi tewas overdosis obat terlarang di tempat hiburan malam
Selasa, 6 Februari 2024 16:36 Wib
Bikin gaduh, puluhan tempat hiburan malam disegel
Selasa, 30 Januari 2024 2:41 Wib