LPS bayar simpanan nasabah BPRS Mojo Artho
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho yang berlokasi di Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 26 Januari 2024.
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas, di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di Kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto atau melalui website LPS www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 26 Januari 2024.
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas, di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di Kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto atau melalui website LPS www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto