OJK mencabut izin PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jateng

id OJK,BPRS,Otoritas Jasa Keuangan,saka dana mulia

OJK mencabut izin PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jateng

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah karena tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
 
"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono di Jakarta, Jumat.
 
Sumarjono mengatakan OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat kurang baik.
 
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK cabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia Kabupaten Kudus
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024