Bawaslu Kulon Progo mengimbau peserta pemilu tidak libatkan anak kampanye

id Kampanye,Kulon Progo,Pemilu 2024,Bawaslu Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo mengimbau peserta pemilu tidak libatkan anak kampanye

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau agar kampanye terbuka yang dilakukan peserta Pemilu 2024 tidak melibatkan anak-anak.

"Kami sudah menyampaikan surat imbauan menjelang tahapan kampanye 28 November. Di surat tersebut kami sampaikan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Termasuk larangan melibatkan anak-anak. Dan di setiap event kampanye, imbauan lisan maupun tertulis kami sampaikan lagi," kata Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Minggu.

Ia mengatakan imbau tersebut juga disampaikan kepada jajaran pengawas pemilu di Kulon Progo menghadapi pengawasan kampanye Paslon Ganjar-Mahfud yang akan melakukan kampanye rapat umum tingkat nasional di Alun-alun Wates Kulon Progo pada hari ini.

"Selain surat imbauan, pencegahan juga kami lakukan lewat berbagai unggahan di media sosial, baik dalam bentuk flyer atau video pendek," katanya.

Namun Marwanto mengakui, pencegahan yang dilakukan pihaknya selain masih harus diintensifkan, juga perlu untuk membangun kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya agar bisa masif.

“Kami, jajaran pengawas pemilu, tentu tidak bisa sendirian untuk melakukan pencegahan pelibatan anak-anak dalam kampanye perlu sinergitas semua elemen masyarakat, perlu kerja-kerja kolaboratif lintas pemangku kepentingan agar pencegahan berjalan masif dan memberi dampak yang efektif," katanya.

Menurut Marwanto, pendidikan politik memang perlu diberikan pada semua warga negara, termasuk mereka yang belum mencapai usia pemilih yakni 17 tahun. Namun kampanye yang idealnya sebagai salah satu bentuk pendidikan politik, di pemilu Indonesia hal itu belum bisa dilakukan.

“Kampanye pemilu di Indonesia, terutama jenis rapat umum, yang sangat rentan melibatkan anak-anak atau warga negara yang belum mencapai usia pemilih, belum bisa digunakan sebagai pendidikan politik yang baik,’ tegasnya.

Marwanto menambahkan risiko hukum yang mesti ditanggung oleh peserta pemilu yang mengikutsertakan anak dalam kampanye.

"Menurut Pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 pelaksana dan/atau tim kampanye yang melibatkan anak-anak dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.