Selama masa tenang, pejabat jadi peserta Pemilu 2024 dilarang kampanye

id Bawaslu RI,Lolly Suhenty,Pejabat Publik,Peserta Pemilu,Masa Tenang

Selama masa tenang, pejabat jadi peserta Pemilu 2024 dilarang kampanye

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan pejabat publik yang juga menjadi peserta Pemilu 2024 untuk tidak berkampanye selama masa tenang.

Lolly mengatakan bahwa pejabat publik memang tidak boleh berkampanye, tetapi harus tetap bekerja sesuai tugasnya.

"Mereka kan memang harus bekerja. Kalau menteri harus bekerja dong. Pejabat negara tetap harus bekerja di masa tenang. Mereka enggak boleh bekerja? Mereka justru harus menunaikan tugasnya sebagai pejabat negara," kata Lolly di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa Bawaslu akan tetap meninjau aktivitas pejabat publik selama masa tenang untuk mencegah terjadinya kampanye terselubung dengan tetap melakukan kajian-kajian.

"Tentu kami harus melakukan kajian. Bagaimana cara pandangnya terhadap Pasal 1 angka 35 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) misalnya? Bagaimana cara pandangnya terhadap Pasal 1 angka 36? Itu kan harus kami cek dulu ya," ujarnya.

Lolly juga menekankan bahwa Bawaslu akan mengecek kemungkinan terjadinya pelanggaran meskipun masa kampanye sudah berakhir.

"Nah dalam konteks ini nanti kita periksa. Kita cek ada yang dilanggar atau tidak. Konteksnya yang jelas yang namanya kampanye udah enggak bisa," tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu ingatkan pejabat yang jadi peserta Pemilu untuk tak kampanye