DKP Kulon Progo sosialisasikan perizinan usaha kepada poklahsar perikanan

id DKP Kulon Progo,Kulon Progo,Izin usaha

DKP Kulon Progo sosialisasikan perizinan usaha kepada poklahsar perikanan

Petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kulon Progo memberikan penjelasan soal izin usaha. ANTARA/HO-Dokumen DKP Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengadakan sosialisasi perizinan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan kepada kelompok pengolah pemasar (poklahsar) hasil perikanan di wilayah ini.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Trenggono di Kulon Progo, Kamis, mengatakan poklahsar telah menciptakan dan mengembangkan produk-produk perikanan yang saat ini berkembang di Kulon Progo.


"Kami berharap poklahsar memi memiliki usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Sehingga usahanya dapat dipantau dan dibina secara berkala," kata Trenggono. 

Ia mengatakan produk olahan dijual oleh poklahsar, baik secara daring hingga Pasar Ikan Sarwo Laris, Wates. 

Ia berharap penjualan dan produksi olahan ikan di Kulon Progo semakin berkembang dan diterima masyarakat.

"Kami mengharapkan ibu-ibu dan anak muda agar dapat bergabung mengembangkan Pasar Ikan Sarwo Laris, terutama pada bulan Ramadhan," katanya.

Dia mengatakan DKP melaksanakan pasar Ramadhan di Pasar Ikan Sarwo Laris melalui program ngabuburit yang fokus pada olahan dan produk perikanan, seperti angkringan atau cafe.

"Dengan adanya kegiatan di Pasar Ikan Sarwo Laris tersebut, diharapkan akan ada kebangkitan atau pertumbuhan ekonomi di masyarakat," katanya.

Sementara itu, Petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo Satriya Nurcahya mengatakan Kabupaten Kulon Progo telah mendapat akses Online Single Submission (OSS) sejak 20 Juli 2018 dan dapat diakses pada laman oss.go.id.

Pola layanan OSS saat ini lebih mudah dengan adanya mekanisme baru karena dapat diakses secara daring dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Namun, untuk mendapatkan perizinan usaha ini, para pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian, jenis perizinan berusaha tersebut ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yaitu terdiri dari tingkat risiko rendah (R), menengah rendah (MR), menengah tinggi (MT), dan risiko tinggi (T).

"Poklahsar bisa mengurus izin dengan mudah. Kami siap melayaninya," katanya.