"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata dia melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ade Safri menuturkan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap satu berkas perkara yang melibatkan 12 orang tersangka itu pada Kejati DKI pada Rabu (21/2) untuk penelitian berkas.
Sebelumnya, dia pada 17 Januari lalu menyatakan belum perlu melakukan penahanan pada para pemeran film porno meski sudah menetapkan mereka sebagai tersangka, karena ingin fokus dalam penanganan kasus tersebut.
Sebagai catatan sebanyak 10 dari 11 tersangka yang memainkan film porno di Jakarta Selatan telah diminta keterangan, pada Senin (8/1).
Sebanyak sembilan pemeran yang memenuhi panggilan yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah dan pemeran pria yaitu AFL.