Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.
"Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy.
Ke-11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
"Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri gelar Operasi Keselamatan sasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas