Polisi: Samsudin dijadikan tersangka kasus konten "tukar pasangan"

id Samsudin, gus samsudin, tukar pasangan, polda jatim

Polisi:  Samsudin dijadikan tersangka kasus konten "tukar pasangan"

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kiri) dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Chrales Tampubolon saat menggelar konferensi pers terkait penetapan Samsudin sebagai tersangka di Mapolda setempat, Surabaya, Jumat (1/3/2024). ANTARA/Willi Irawan

Surabaya (ANTARA) - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus konten "tukar pasangan" yang viral beberapa waktu lalu.
 
"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Jumat.
 
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
 
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tegasnya.
 
Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.
 
Charles mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.
 
"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujarnya.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan Samsudin tersangka kasus konten "tukar pasangan"