Penanganan kasus kekerasan di sekolah indonesia via TPPK

id MPR, Lestari Moerdijat,Kekerasan di sekolah, Kemendikburistek, pencegahan kekerasan

Penanganan kasus kekerasan di sekolah indonesia via TPPK

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. ANTARA/HO-Istimewa (ANTARA/HO-MPR)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) berperan untuk menuntaskan kasus kekerasan di sekolah.

"Keterlibatan secara aktif para anggota TPPK, kepedulian masyarakat dan orang tua, syarat mutlak dalam upaya penuntasan kasus kekerasan di sekolah," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dalam upaya pencegahan tindak kekerasan di sekolah, peran setiap elemen yang diamanatkan tugas itu harus benar-benar terlibat aktif dalam upaya pencegahan.

"Jangan membentuk tim hanya untuk memenuhi aturan yang ada saja," ujarnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengungkapkan saat ini sudah lebih dari 90 persen satuan pendidikan memiliki TPPK.

Sementara itu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terjadi 30 kasus perundungan selama 2023, dengan 80 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek dan 20 persen di bawah Kementerian Agama. Jumlah kasus itu meningkat dari tahun 2022 sebanyak 21 kasus.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lestari: TPPK berperan tuntaskan kasus kekerasan di sekolah