Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong semua pihak untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, dalam upaya merealisasikan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas saat ini, selain sulitnya mengakses layanan dasar, juga sulit mengakses lapangan kerja," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia dengan 17 juta berada pada usia produktif.
Dari penyandang disabilitas usia produktif itu hanya 45 persen yang bekerja dan mayoritas (83 persen) terserap di sektor non-formal.
Padahal, melalui Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 /2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU PD), pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total pekerja.
Sedangkan, pada ayat (2) undang-undang yang sama mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk menyerap minimal 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menurut Lestari, dengan beragam keterbatasan yang dimiliki, penyandang disabilitas selayaknya mendapatkan perhatian yang lebih sebagai warga negara, agar mampu menjalani keseharian sebagaimana anak bangsa lainnya.
Dengan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan lapangan kerja, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan dalam keseharian mereka.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu berpendapat, stigma, penolakan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat menyebabkan penyandang disabilitas akan terus hidup dalam kemiskinan.
Karena itu, Rerie mendorong, berbagai upaya untuk mempermudah akses layanan kesehatan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas harus segera direalisasikan.
Selain itu, data kependudukan terpilah yang lebih rinci harus segera diwujudkan, agar setiap kebijakan yang ditujukan bagi penyandang disabilitas bisa tepat sasaran.
Rerie sangat berharap, semua pihak terkait mampu membangun kolaborasi yang kuat dalam membangun akses layanan kesehatan dan lapangan kerja bagi setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas di tanah air.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pimpinan MPR dorong kemudahan akses kerja bagi penyandang disabilitas
