KPU Bantul segera menetapkan perolehan suara parpol jika tanpa sengketa

id KPU Bantul ,Penetapan perolehan suara parpol ,Pemilu 2024

KPU Bantul segera menetapkan perolehan suara parpol jika tanpa sengketa

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera menetapkan perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024 jika tidak ada sengketa hasil pemilu setelah hasil rekapitulasi suara nasional secara resmi diumumkan oleh KPU RI pada Rabu (20/3).

"Kita akan menunggu apakah KPU RI nanti akan ada sengketa atau tidak, kalau nanti tidak ada sengketa kita akan menetapkan, tahapannya adalah menetapkan perolehan suara untuk partai politik," kata Ketua KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Rabu.

Dia mengatakan, kemudian secara berlanjut KPU Bantul juga akan menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul terpilih hasil Pemilihan Legislatif 2024.

Menurut dia, pada 20 Maret, KPU RI menggelar pleno penetapan hasil rekapitulasi suara hasil Pemilu serentak 2024 tingkat nasional.Setelah penetapan hasil pemilu, akan diketahui tiga hari sesudahnya apakah ada sengketa pemilu atau tidak.

"Jadi kita akan tahu tiga hari setelah penetapan, nanti malam ditetapkan, tiga hari setelah nanti malam kita akan tahu, kalau tahapan penetapan suara parpol durasinya 17 April sampai 25 April, itu kalau tidak ada sengketa, kalau ada sengketa berarti belum bisa," katanya.

Dia juga mengatakan, adanya sengketa hasil Pemilu 2024 dalam rentang waktu tiga hari setelah diumumkan KPU RI secara resmi, akan bisa dilihat dari register dalam pendaftaran sengketa proses pemilihan umum (SPPU).

Sengketa Pemilu didaftarkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut dia juga mengatakan, dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Bantul sejak dari tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten di KPU tidak ada persoalan yang menjadi perhatian.

"Secara umum proses rekapitulasi suara berjenjang dari KPPS hingga tingkat kabupaten tidak ada masalah, cuma ada satu saksi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak mau tanda tangan," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024