Yogyakarta (ANTARA) - Dosen Departemen Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Arga Pribadi Imawan mengusulkan agar penyajian konten kampanye politik di media sosial ke depan dapat diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Arga Pribadi dalam diskusi "Pojok Bulaksumur" di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat, mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur secara khusus terkait konten kampanye politik di media sosial (medsos).
"Kampanye di media sosial itu bergerak pada bahasa dan visual karena itu dipercaya. Jadi visual adalah ketika itu menarik dan bahasa itu berkaitan dengan hashtag," kata dia.
Dalam sebuah karya akademik di China berjudul Hashtag Narrative, menurut Arga, disebutkan bahwa hashtag atau tanda pagar (tagar) di medsos tidak bersifat netral, melainkan dapat menjadi sarana memobilisasi massa.
Menurut dia, di Amerika Serikat (AS) juga muncul hashtag activism atau aktivisme tagar yang mampu melahirkan gerakan sosial yang masif, demikian pula di Inggris hashtag menjadi salah satu kunci kemenangan pemilu.
Merujuk fenomena Pemilu 2024, kata dia, pengguna medsos mendapat suguhan beragam hashtag, baik yang dibuat oleh tim kampanye resmi maupun bayangan dari masing-masing pasangan calon.
"Ketika itu kita klik misal di Tiktok, di Twitter (X) ataupun di Instagram itu semua isinya konten kampanye. Ada yang sifatnya positif dan ada yang sifatnya hoaks dan disinformasi," kata dia.
Dengan menciptakan hashtag tertentu, menurut dia, masyarakat yang berselancar di medsos memungkinkan diarahkan untuk mengakses konten berupa video tidak utuh yang bersifat menyerang pasangan calon tertentu.
Fenomena semacam itu, menurut Arga, semestinya dapat dikontrol oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai stakeholder pemilu melalui sebuah regulasi.
"Ini kemudian saya lihat sebagai celah yang bisa dimanfaatkan oleh lembaga penyelenggara pemilu untuk mengatur. Pengaturan terhadap hashtag itu yang sifatnya memang sangat teknis tapi itu harus dilakukan," kata dia.
Seiring dengan tingginya pengguna medsos di Indonesia, bahkan masuk lima besar dunia pengguna instagram maupun twitter, Arga memandang medsos makin menjadi ruang efektif untuk kampanye pada pemilu masa mendatang.
"Media sosial itu cair dan kita harus melahirkan suatu regulasi atau susunannya yang juga cair lebih up to date," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar UGM: Konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Berita Lainnya
Pakar hukum UGM usulkan Bawaslu diberi kewenangan seperti KPK
Kamis, 7 November 2024 15:35 Wib
Bawaslu Kulon Progo meminta pengawas TPS pahami aturan pemilu
Kamis, 7 November 2024 13:15 Wib
Prabowo yakin meskipun pemilu dukung yang lain, PKB akan kembali
Jumat, 11 Oktober 2024 3:22 Wib
PTUN membacakan putusan soal pencalonan Gibran pada Kamis siang
Kamis, 10 Oktober 2024 8:53 Wib
Bawaslu Sleman mendaftarkan 1.987 pengawas pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 9 Oktober 2024 18:49 Wib
Pjs Bupati Sleman ajak masyarakat bijak bersikap ciptakan pemilu sehat
Kamis, 26 September 2024 15:31 Wib
Bawaslu: Indeks Kerawanan Pemilu dalam Pilkada Kulon Progo rendah
Minggu, 22 September 2024 0:28 Wib
Bantul gelar Deklarasi Damai untuk Pilkada 2024
Sabtu, 21 September 2024 2:15 Wib