Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap

id parpol,Yogyakarta,dana bantuan parpol

Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap

Ilustrasi - Bendera partai politik. (ANTARA/Ampelsa/dok)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD kota ini dalam dua tahap pada 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Kamis, mengatakan dana bantuan keuangan disalurkan dua tahap mengingat tahun ini terdapat pelaksanaan pemilu legislatif pada Februari 2024.

"Sebelum penetapan hasil pemilu legislatif dan setelah hasil penetapan pemilu legislatif. Jadi, pencairannya dua tahap," ujar dia.

Nindyo mengatakan bahwa penyaluran tahap pertama terhitung mulai 1 Januari 2024 hingga bulan terakhir sebelum penetapan hasil pemilu legislatif (pileg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.

Menurut dia, pada tahap tersebut bantuan keuangan politik diberikan secara proporsional mengacu pada bantuan tahun sebelumnya.

Sementara itu, pemberian bantuan keuangan parpol tahap kedua diserahkan terhitung mulai bulan penetapan hasil Pemilu Legislatif 2024 oleh KPU Kota Yogyakarta hingga 31 Desember.

Pada tahap kedua, bantuan keuangan politik diberikan secara proporsional berdasarkan penetapan hasil pileg terakhir.

“Nanti kita lihat hasil pileg dulu. Kemarin ada informasi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) 'pecah telur' (mendapat kursi DPRD Yogyakarta). Ini yang harus kita pikirkan penganggarannya, karena penganggaran tahun 2024 masih sesuai dengan partai yang lama (sebelum penetapan hasil pileg)," kata dia.

Nindyo mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta terkait penganggaran bantuan keuangan politik bagi parpol baru yang mendapat kursi di DPRD Kota Yogyakarta hasil Pileg 2024.

Bantuan keuangan politik, ujar dia, bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol peraih kursi di DPRD Kota Yogyakarta.

"Sesuai ketentuan, penggunaan bantuan keuangan untuk pelaksanaan sekretariat partai politik dan pendidikan politik," kata Nindyo.

Sesuai ketentuan, kata dia, bantuan keuangan politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pileg.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta Widiyastuti menyampaikan bahwa bantuan keuangan politik tahun 2024 nilai yang diberikan yaitu Rp3.446 per suara hasil pileg. "Saat ini sedang proses pengajuan," kata dia.

Di Kota Yogyakarta terdapat delapan partai politik yang akan memperoleh bantuan keuangan yaitu PDIP, PAN, Gerindra, PKS, Nasdem, Partai Demokrat, Golkar dan PPP.

Saat ini di DPRD Kota Yogyakarta terdapat delapan partai politik yang berhak memperoleh bantuan keuangan politik yaitu PDIP, PAN, Gerindra, PKS, NasDem, Demokrat, Golkar, dan PPP.

Bantuan keuangan yang diperoleh setiap partai politik berbeda karena disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh partai politik tersebut berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024