Pengasuh aniaya balita, ditetapkan tersangka

id Kota Malang, Polresta Malang Kota, Penganiayaan Anak,Pengasuh Aniaya Anak,Penganiayaan

Pengasuh aniaya balita, ditetapkan tersangka

Tersangka penganiaya balita berinisial IPS (27) saat pelaksanaan rilis di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). ANTARA/Vicki Febrianto

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan seorang perempuan berinisial IPS berusia 27 tahun sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto dalam jumpa pers di Kota Malang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan gelar perkara terkait dengan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial JAP tersebut.

"Kami sudah melakukan gelar perkara, dan meningkatkan status sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS," kata Buher, sapaan akrabnya.

Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, orang tua korban, dan dua orang yang bekerja di rumah itu. Tersangka sudah kami amankan, perempuan berinisial IPS berusia 27 tahun," katanya.

Buher menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun tersebut terjadi pada hari Kamis (28/3) kurang lebih pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru, Kota Malang.

"Pada mulanya, suster (tersangka) melapor kepada orang tua korban bahwa anaknya mengalami cedera akibat terjatuh, ada memar di bagian mata sebelah kiri dan keningnya," katanya.

 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024