Kuota wisata di kawasan konservasi nasional diatur pemerintah

id Wisata bahari, kawasan konservasi, kkp, kementerian kelautan dan perikanan

Kuota wisata di kawasan konservasi nasional diatur pemerintah

Ilustrasi wisata bahari. ANTARA/HO-KKP

Jakarta (ANTARA) -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam kawasan konservasi nasional untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ekosistem di kawasan itu.
“Tujuan dari pengaturan sistem kuota ini dimaksudkan untuk menekan tingginya aktivitas pemanfaatan agar tidak memberikan dampak buruk kepada ekosistem pesisir,” ujar Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Imam, penghitungan kuota aktivitas pariwisata alam perairan didasarkan pada daya dukung kawasan konservasi. Dengan pengaturan kuota, diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan berkelanjutan secara umum dan pariwisata alam perairan secara khusus.
Salah satu kawasan konservasi prioritas untuk penerapan sistem kuota menurut Imam adalah Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra yang akan diterapkan pada kegiatan wisata selam dan snorkeling.
“Sesuai hasil penghitungan daya dukung, jumlah kuota karcis masuk untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Gili Matra tidak melebihi 421 karcis/hari. Pembagian kuota nantinya akan mempertimbangkan musim dan cuaca atau gelombang ekstrim,” kata Imam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP atur kuota wisata di kawasan konservasi nasional

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024