Bawaslu Kulon Progo mencatat pelanggaran kampanye pemilu ada 107 kasus

id Pelanggaran pemilu,Kulon Progo,Bawaslu Kulon Progo,Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo mencatat pelanggaran kampanye pemilu ada 107 kasus

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto. ANTARA/HO-Bawaslu Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat jumlah pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu 2024, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sebanyak 107 pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan bahwa kampanye yang berlangsung di daerah ini selama 75 hari berjalan lancar aman dan kondusif.

Meski demikian, kata dia, bukan berarti tidak ada pelanggaran yang terjadi. Selama masa kampanye, pihaknya menangani 107 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan jenis pelanggaran administratif.

Marwanto memerinci pelanggaran tersebut, yakni sejumlah 103 merupakan pelanggaran administrasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), dua pelanggaran administrasi pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), satu pelanggaran netralitas pamong kalurahan, dan satu pelanggaran netralitas anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Jumlah 105 penanganan pelanggaran pemasangan APK bukan menunjuk jumlah APK yang melanggar. Itu menunjuk jumlah pelanggaran APK yang register. Tiap register jumlah APK yang melanggar bervariasi, ada puluhan, bahkan ratusan," katanya.

Sementara itu, jumlah APK yang melanggar di Kulon Progo dan telah ditertibkan sepanjang masa kampanye, kata Marwanto, setidaknya 4.000 buah yang meliputi reklame, baliho, spanduk, umbul, dan rontek.

Meski sebagian besar pelanggaran yang ditangani adalah pelanggaran administratif, menurut dia, bukan berarti tidak ada potensi pelanggaran pidana.

"Potensi pelanggaran pidana yang ditangani dapat diselesaikan dengan mediasi sehingga tidak sampai masuk register," katanya.

Ia menyebutkan setidaknya ada tiga kasus yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana, yakni perusakan APK, APK yang merusak menimpa warga hingga sakit, dan pencatutan kelembagaan panwaslu kecamatan di media sosial.

Kegiatan evaluasi pengawasan kampanye yang digelar Bawaslu Kabupaten Kulon Progo tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik, pengawas pemilu kecamatan, dan instansi terkait seperti satpol PP, bakesbangpol, kominfo, kepolisian, kejaksaan, dan binda.