Permohonan PHPU kubu 01 dan 03 harus ditolak MK RI

id Mahkamah Konstitusi,PHPU,Pilpres 2024,Pemilu 2024

Permohonan PHPU kubu 01 dan 03 harus ditolak MK RI

Politisi Partai Golkar Dhifla Wiyani. (ANTARA/HO-Partai Golkar)

Jakarta (ANTARA) - Politisi Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kubu 01 (Anies-Muhaimin) dan kubu 03 (Ganjar-Mahfud) harus ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak adanya perhitungan selisih suara dalam petitum.

Ia menyampaikan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU MK jelas mengatakan bahwa MK hanya memeriksa tentang perselisihan suara dalam PHPU.

"Jadi sebenarnya mereka wajib membuat perhitungan berapa seharusnya suara yang akan didapat seandainya tidak ada tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang mereka dalil-kan," ujar Dhifla dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata dia, para saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dan 03 juga tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil suara yang didapat pada saat penghitungan suara di lapangan terkait adanya tindakan TSM seperti yang didalilkan dalam permohonan.

Menurut Dhifla, pernyataan saksi maupun ahli dari pihak pemohon kubu 01 maupun 03 di persidangan justru mengambang dan tidak fokus dengan tindakan TSM yang didalilkan di lapangan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Politisi Golkar: Permohonan PHPU kubu 01 dan 03 harus ditolak MK
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024