Jakarta (ANTARA) - Politisi Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kubu 01 (Anies-Muhaimin) dan kubu 03 (Ganjar-Mahfud) harus ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak adanya perhitungan selisih suara dalam petitum.
Ia menyampaikan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU MK jelas mengatakan bahwa MK hanya memeriksa tentang perselisihan suara dalam PHPU.
"Jadi sebenarnya mereka wajib membuat perhitungan berapa seharusnya suara yang akan didapat seandainya tidak ada tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang mereka dalil-kan," ujar Dhifla dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata dia, para saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dan 03 juga tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil suara yang didapat pada saat penghitungan suara di lapangan terkait adanya tindakan TSM seperti yang didalilkan dalam permohonan.
Menurut Dhifla, pernyataan saksi maupun ahli dari pihak pemohon kubu 01 maupun 03 di persidangan justru mengambang dan tidak fokus dengan tindakan TSM yang didalilkan di lapangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Politisi Golkar: Permohonan PHPU kubu 01 dan 03 harus ditolak MK
Berita Lainnya
Tak manpu bayar, caleg Gerindra mengajukan sengketa tanpa pengacara
Selasa, 30 April 2024 13:14 Wib
Suara DPR RI di Dapil Papua Tengah dicuri, beber Gerindra
Senin, 29 April 2024 20:28 Wib
MK gelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 10:30 Wib
Jadi poin perbaikan pemilu, putusan MK soal PHPU Pilpres 2024
Kamis, 25 April 2024 10:01 Wib
Yusril datangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 12:19 Wib
Presiden Jokowi: Putusan MK penting untuk buktikan pemerintah tak bersalah
Selasa, 23 April 2024 11:55 Wib
Prabowo Subianto ucapkan terima kasih untuk MK
Selasa, 23 April 2024 0:58 Wib
Kemenangan Prabowo-Gibran, kemenangan rakyat Indonesia
Senin, 22 April 2024 17:52 Wib