Makassar (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024.
"Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," kata Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis.
Maraknya penipuan berkedok lembaga jasa keuangan, Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Sementara penyisiran pinjol ilegal khusus periode Februari hingga Maret 2024, lanjut Hudiyanto, Satgas PASTI menemukan 585 pinjol ilegal dan penawaran pinjaman pribado (pinpri). Terdiri dari 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi dan 48 konten penawaran pinpri.
Termasuk ditemukan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, yang berpotensi merugikan masyarakat, dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas PASTI hentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Berita Lainnya
Ini inspirasi Eros Djarot bikin lagu "Badai Pasti Berlalu"
Senin, 26 Agustus 2024 18:22 Wib
"Badai Pasti Berlalu" dirilis ulang dalam bentuk piringan hitam
Senin, 26 Agustus 2024 7:22 Wib
FC Dallas: Maarten Paes milik RI usai pasti perkuat Timnas Indonesia
Senin, 19 Agustus 2024 18:26 Wib
Gerindra: Keputusan PKS duetkan Anies-Sohibul belum pasti
Rabu, 26 Juni 2024 19:23 Wib
915 entitas keuangan ilegal di Indonesia digulung OJK
Selasa, 11 Juni 2024 6:44 Wib
Satgas PASTI: Waspadai kejahatan digital bermodus impersonation
Jumat, 19 April 2024 7:20 Wib
Hubner dan Nathan belum pasti main di Piala Asia U-23
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
2.601 entitas keuangan ilegal di Indonesia dihentikan
Selasa, 2 April 2024 17:50 Wib