9.062 entitas keuangan ilegal dihentikan

id Satgas PASTI,pinjaan online ilegal,Pinpri,OJK,waspada Pinjol ilegal

9.062 entitas keuangan ilegal dihentikan

Ilustrasi waspadai pinjaman online ilegal yang menjadi pantauan dan pengawasan Satgas PASTI di area keramaian ataupun secara online melalui gawai. Antara/ Suriani Mappong

Makassar (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024.

"Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," kata Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis.



Maraknya penipuan berkedok lembaga jasa keuangan, Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Sementara penyisiran pinjol ilegal khusus periode Februari hingga Maret 2024, lanjut Hudiyanto, Satgas PASTI menemukan 585 pinjol ilegal dan penawaran pinjaman pribado (pinpri). Terdiri dari 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi dan 48 konten penawaran pinpri.

Termasuk ditemukan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, yang berpotensi merugikan masyarakat, dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas PASTI hentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024