Makassar (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang diprakarsai Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai kejahatan digital dengan modus impersonation.
"Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal), terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs, maupun sosial media milik entitas berizin tersebut, dengan tujuan menipu masyarakat atau impersonation," kata Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, Satgas PASTI mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti, dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Karena itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai, penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation, di kanal media sosial Telegram.
"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat," katanya.
Dukungan tersebut antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan, dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas PASTI minta waspadai kejahatan digital modus impersonation
Berita Lainnya
9.062 entitas keuangan ilegal dihentikan
Jumat, 19 April 2024 6:54 Wib
Hubner dan Nathan belum pasti main di Piala Asia U-23
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
2.601 entitas keuangan ilegal di Indonesia dihentikan
Selasa, 2 April 2024 17:50 Wib
Tembus Rp139,6 triiun, kerugian akibat investasi bodong
Selasa, 26 Maret 2024 10:36 Wib
Sabar, Jonas Brothers pasti konser di Indonesia
Selasa, 20 Februari 2024 7:01 Wib
Ketum PSI Kaesang: "Samsul" pasti menangi debat cawapres
Sabtu, 20 Januari 2024 15:42 Wib
22 entitas investasi dan 337 pinjol ilegal diblokir
Minggu, 31 Desember 2023 7:39 Wib
173 pinjol Ilegal diblokir Satgas PASTI
Kamis, 16 November 2023 5:57 Wib