Hakim MK bakal pertimbangkan 96 juta suara Prabowo-Gibran

id Ujang Komarudin, Sengketa Pemilu, Sidang MK, Pilpres, Prabowo-Gibran

Hakim MK bakal pertimbangkan 96 juta suara Prabowo-Gibran

Tangkapan layar Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin. (ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)

Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan sekitar 96 juta suara yang memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam memberikan putusan perkara PHPU Pilpres 2024, kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin.

"Sekitar 96 juta suara rakyat memilih Prabowo-Gibran itu terbesar dalam sejarah pilpres dunia. Prabowo paling tinggi sebagai presiden dengan jumlah pemilih terbesar di dunia, bahkan sudah mendapatkan banyak ucapan selamat dari kepala negara lain," kata Ujang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menanggapi rencana pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK pada Senin (22/4).

Menurut dia, keputusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dititikberatkan oleh hakim MK pada bukti-bukti persidangan yang disampaikan pihak pemohon, tidak dilihat pada jumlah suara yang didapatkan pasangan calon tertentu.

"Saya melihat hakim akan mempertimbangkan dengan objektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.



Ujang menjelaskan dalam masalah hukum, pemohon dituntut memberikan bukti-bukti yang valid agar permohonan mereka bisa dikabulkan oleh hakim. Namun, jika bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak kuat maka sudah dipastikan permohonan mereka akan ditolak.

"Kalau hukum ini kan soal pembuktian. Jadi, kalau kubu 01 dan 03 tidak bisa membuktikan kecurangan, ya tidak bisa. Artinya, kalau buktinya lemah, nggak valid, kemungkinan akan ditolak, kecuali kalau buktinya kuat," katanya menegaskan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Hakim MK akan pertimbangkan 96 juta suara Prabowo-Gibran