Dinsos Kulon Progo mutakhirkan data kesejahteraan sosial

id DTKS,Kulon Progo,data kesejahteraan sosial

Dinsos Kulon Progo mutakhirkan data kesejahteraan sosial

Kepala Dinas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo L Bowo Pristiyanto. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial untuk mendapatkan data masyarakat kurang mampu terbaru.

Kepala Dinas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo L Bowo Pristiyanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dilakukan secara periodik untuk memperbaharui data kemiskinan.

"Pemutakhiran data ini berkaitan dengan penerimaan bantuan sosial dari pemerintah pusat hingga kabupaten. Harapannya penerima bantuan tepat sasaran dan program pengentasan kemiskinan juga sesuai kondisi masyarakat," kata Bowo.



Ia mengatakan pemutakhiran data ini dilaksanakan di beberapa kelurahan untuk meminimalisasi dampak sosial masyarakat yang dieliminasi dari DTKS.

"Uji coba di kelurahan ini untuk mengetahui dampak dari pemutakhiran DTKS," katanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulon Progo Agus Sudarmadi mengatakan pemutakhiran DTKS merupakan suatu keharusan bagi pemerintah kalurahan/kelurahan untuk mendapatkan data yang memperbaharui dan aktual, yang sesuai dengan kenyataan terkini.

Beberapa kelurahan yang telah melaksanakan musyawarah DTKS belakangan ini adalah Kaliagung (Kapanewon/Kecamatan Sentolo), Wahyuharjo (Kapanewon Lendah), Pendoworejo (Kapanewon Girimulyo), dan Kedundang (Kapanewon Temon).

"Pemutakhiran data di keempat kelurahan tersebut mengemukakan bahwa pemutakhiran DTKS merupakan bagian yang sangat penting dalam rangka menertibkan atau memperbaiki DTKS," katanya.

Ia mengatakan DTKS merupakan data pokok sebagai dasar untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial, baik bantuan sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial, maupun pemberdayaan sosial.



"Intervensi penanganan program kesejahteraan sosial masih mengacu pada DTKS," katanya.

Menurut ketentuan dari Kementerian Sosial RI Musyawarah Kalurahan/Kelurahan dilaksanakan minimal tiga bulan sekali. Musyawarah kelurahan dilengkapi dengan dokumen berupa berita acara musyawarah kelurahan, dokumen foto kegiatan, daftar hadir, dokumentasi publikasi hasil musyawarah, kelurahan.

"Bila mana dokumen-dokumen tersebut di atas tidak ada, maka dokumen yang harus ada surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari lurah dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah kalurahan/kelurahan, persyaratan-persyaratan tersebut di atas diunggah di dalam aplikasi SIKS-NG," katanya.