Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial untuk mendapatkan data masyarakat kurang mampu terbaru.
Kepala Dinas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo L Bowo Pristiyanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dilakukan secara periodik untuk memperbaharui data kemiskinan.
"Pemutakhiran data ini berkaitan dengan penerimaan bantuan sosial dari pemerintah pusat hingga kabupaten. Harapannya penerima bantuan tepat sasaran dan program pengentasan kemiskinan juga sesuai kondisi masyarakat," kata Bowo.
Ia mengatakan pemutakhiran data ini dilaksanakan di beberapa kelurahan untuk meminimalisasi dampak sosial masyarakat yang dieliminasi dari DTKS.
"Uji coba di kelurahan ini untuk mengetahui dampak dari pemutakhiran DTKS," katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulon Progo Agus Sudarmadi mengatakan pemutakhiran DTKS merupakan suatu keharusan bagi pemerintah kalurahan/kelurahan untuk mendapatkan data yang memperbaharui dan aktual, yang sesuai dengan kenyataan terkini.
Beberapa kelurahan yang telah melaksanakan musyawarah DTKS belakangan ini adalah Kaliagung (Kapanewon/Kecamatan Sentolo), Wahyuharjo (Kapanewon Lendah), Pendoworejo (Kapanewon Girimulyo), dan Kedundang (Kapanewon Temon).
"Pemutakhiran data di keempat kelurahan tersebut mengemukakan bahwa pemutakhiran DTKS merupakan bagian yang sangat penting dalam rangka menertibkan atau memperbaiki DTKS," katanya.
Ia mengatakan DTKS merupakan data pokok sebagai dasar untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial, baik bantuan sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial, maupun pemberdayaan sosial.
"Intervensi penanganan program kesejahteraan sosial masih mengacu pada DTKS," katanya.
Menurut ketentuan dari Kementerian Sosial RI Musyawarah Kalurahan/Kelurahan dilaksanakan minimal tiga bulan sekali. Musyawarah kelurahan dilengkapi dengan dokumen berupa berita acara musyawarah kelurahan, dokumen foto kegiatan, daftar hadir, dokumentasi publikasi hasil musyawarah, kelurahan.
"Bila mana dokumen-dokumen tersebut di atas tidak ada, maka dokumen yang harus ada surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari lurah dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah kalurahan/kelurahan, persyaratan-persyaratan tersebut di atas diunggah di dalam aplikasi SIKS-NG," katanya.
Berita Lainnya
Dinas Pertanian Kulon Progo menyerahkan 32 paket pompanisasi pada petani
Senin, 20 Mei 2024 17:11 Wib
Anggota DPRD DIY Novida kembalikan formulir pendaftaran bupati di PDIP
Senin, 20 Mei 2024 12:19 Wib
Kulon Progo disarankan pengadaan lahan asrama haji mandiri
Senin, 20 Mei 2024 0:59 Wib
Dinkes Kulon Progo menyebut serapan BPJS Kesehatan sebesar Rp6 miliar
Senin, 20 Mei 2024 0:59 Wib
PDIP Kulon Progo masih buka pendaftaran calon bupati
Jumat, 17 Mei 2024 20:50 Wib
Bawaslu Kulon Progo membuka lowongan pengawas tingkat desa Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024 20:49 Wib
KPU Kulon Progo melaksanakan seleksi tertulis calon PPS
Jumat, 17 Mei 2024 18:59 Wib
Dinkes Kulon Progo menggencarkan sosialisasi pencegahan penyebaran DBD
Jumat, 17 Mei 2024 18:18 Wib