Pria bunuh teman penyuka sesama jenis, pelaku ditangkap

id Rekonstruksi Pembunuhan ,Kabupaten Sukabumi ,Palabuhanratu ,Satreskrim Polres Sukabumi ,Lelaki Penyuka Sesama Jenis

Pria bunuh teman penyuka sesama jenis, pelaku ditangkap

Tersangka A (20) memperagakan cara dirinya membunuh Sutarjo alias Ceuceu pada rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Satreskrim Polres Sukabumi di lokasi kejadian di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat (17/5/2024). ANTARA/Aditya Rohman

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jumat, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis yakni Sutarjo alias Ceuceu (45) yang tewas dibunuh rekannya berinisial A (20) beberapa waktu lalu.

"Pada rekonstruksi ini tersangka A melakukan 27 adegan, mulai bertemu korban, melakukan pembunuhan hingga melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri.

Pada rekonstruksi yang dilakukan langsung di  tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tersangka memperagakan satu persatu adegan awal mula bertemu dengan korban, kemudian menghabisi nyawa rekannya itu hingga melarikan diri dengan menggunakan bus tujuan Palabuhanratu-Bogor.

Pada adegan 13-16 terungkap bagaimana tersangka membunuh Sutarjo dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau. Pada reka ulang itu, terlihat A merebut pisau yang dipegang korban lalu menusukkannya ke tubuh korban. 

Rekonstruksi ini mengundang perhatian dari warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari pantauan di lokasi, puluhan warga berkumpul menyaksikan satu persatu adegan bagaimana A menghabisi nyawa Ceuceu dengan menggunakan sebilah pisau.

"Apa yang diperagakan tersangka sesuai dengan keterangannya saat menjalani bukti acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Hasil rekonstruksi ini untuk memperkuat berkas penyidikan kami dalam persidangan nanti," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024