Guru harus mengetahui informasi produk jasa keuangan di Indonesia

id OJK,Guru,Pinjol Ilegal,Literasi Keuangan

Guru harus mengetahui informasi produk jasa keuangan di Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam kegiatan Training of Trainers bagi guru dengan tema "Guru Cerdas Keuangan, Wujudkan Masa Depan Sejahteraā€¯ di Gedung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan guru harus mengetahui tentang informasi produk jasa keuangan.

“Tidak usah terlalu dalam, tapi paling tidak Ibu Bapak tahu apa itu perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan lain-lain,” katanya dalam kegiatan Training of Trainers bagi guru dengan tema "Guru Cerdas Keuangan, Wujudkan Masa Depan Sejahtera” di Jakarta, Senin.

Selain itu, para guru disebut harus mengetahui mana lembaga jasa keuangan yang legal dan ilegal.

Berdasarkan data OJK, 42 persen korban pinjaman ilegal (pinjol) adalah guru. Angka tersebut melebihi korban lainnya seperti orang yang terkena PHK (21 persen), ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (9 persen), dan pelajar (3 persen).

Dia menyampaikan bahwa pihaknya memfokuskan guru sebagai salah satu dari 10 segmen utama yang perlu memperoleh konten pengembangan edukasi, literasi, dan pelindungan konsumen. Bagi Friderica, guru sebagai pengajar harus memiliki pemahaman yang baik tentang keuangania.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Guru harus mengetahui informasi produk jasa keuangan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024