Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan meski COVID-19 varian KP.1 dan KP.2 tidak ada bukti menyebabkan sakit berat, tetap perlu menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan.
"Pemerintah Singapura melaporkan proporsi sublineage didominasi oleh sublinegae KP.1 dan KP.2. Belum ada indikasi, baik di global ataupun di lokal Singapura, bahwa dua subvarian ini menjadi lebih menular ataupun menjadi lebih menyebabkan sakit berat, dibandingkan dengan varian yang lainnya," katanya.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, Syahril menyebut Pemerintah Indonesia mewaspadai penyebaran COVID-19 varian KP.1 dan KP.2.
Dia mengutip data resmi Kementerian Kesehatan Singapura, yang menunjukkan ada peningkatan kasus COVID-19 dari 13.700 kasus selama periode 28 April sampai 4 Mei menjadi 25.900 kasus pada periode 5-11 Mei 2024.
Dia menjelaskan bahwa rata-rata kasus yang masuk rumah sakit di Singapura mengalami kenaikan dari 181 kasus pada minggu ke-18 menjadi 250 kasus pada minggu ke-19. Namun, rerata kasus yang masuk Unit Perawatan Intensif (ICU) harian tetap rendah, yaitu 3 kasus (minggu ke-19) dan 2 kasus (minggu ke-18).
Secara global, kata Syahril, subvarian JN.1 telah mendominasi di sebagian besar negara, yaitu 54,3 persen. Secara lokal, proporsi gabungan KP.1 dan KP.2 saat ini mencapai lebih dari dua pertiga kasus COVID-19 di Singapura.
Hingga 3 Mei 2024, ujarnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengklasifikasikan KP.2 sebagai Variant Under Monitoring (VUM). Kendati demikian, tidak ada indikasi bahwa varian KP.1 dan KP.2 lebih mudah menular atau menyebabkan keparahan dibandingkan varian COVID-19 lain.
Dia menuturkan, berdasarkan data Global Initiative on Sharing All Influenza Data (GISAID) yang dihimpun ASEAN BioDiaspora Virtual Center per 19 Mei 2024, varian COVID-19 yang bersirkulasi di kawasan negara-negara ASEAN pada 2023-2024 didominasi oleh JN.1.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Tetap terapkan prokes waspadai COVID-19 Varian KP.1 dan KP.2