Jokowi: Batas waktu restrukturisasi kredit COVID-19 diundurkan

id Airlangga Hartarto,Restrukturisasi kredit

Jokowi: Batas waktu restrukturisasi kredit COVID-19 diundurkan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA/Yashinta Difa

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo meminta stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 yang jatuh tempo Maret 2024 bisa dimundurkan hingga 2025.

Hal itu disampaikan Airlangga usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna mengenai Perekonomian di Istana Negara Jakarta, Senin.

“Tadi ada arahan Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat dari COVID-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024, ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Dia mengatakan langkah itu diharapkan dapat mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kalau kita lihat oustanding-nya sudah turun banyak di Oktober tahun 2020 ada Rp830 triliun dan Maret (2024) sudah turun ke Rp228,2 triliun,” kata dia.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penggunaan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 mencapai Rp830,2 triliun sejak kebijakan tersebut direalisasikan pada 2020 hingga berakhir pada 31 Maret 2024.

"Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Minggu, 31 Maret 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden minta batas waktu restrukturisasi kredit COVID-19 dimundurkan

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024