Jokowi sigap menindaklanjuti aspirasi kenaikan UKT

id Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar ,UKT, Presiden Joko Widodo

Jokowi sigap menindaklanjuti aspirasi kenaikan UKT

Arsip - Staf Khusus Presiden bidang Pendidikan dan Inovasi Billy Mambrasar saat bersalaman dengan Presdiden Joko Widodo usai mendarat di Bumi Cenderawasih. ANTARA/HO-Humas Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar.

Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar mengatakan Presiden Joko Widodo sigap dalam menindaklanjuti aspirasi publik terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Hal itu disampaikan Billy merespons dibatalkannya kenaikan UKT, sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim usai mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

"Ini bukti Presiden Joko Widodo mendengarkan, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat selama ini dengan sigap dan cepat," kata Billy dalam keterangan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.



Billy mengatakan bahwa pada Senin pagi, ia telah menyampaikan tujuh rekomendasi perbaikan pendidikan tinggi di Indonesia kepada Presiden Joko Widodo.

Rekomendasi ini merupakan hasil diskusi dengan berbagai komponen masyarakat di seluruh Indonesia, di mana puncak dari penyampaian aspirasi tersebut adalah adanya aksi demonstrasi oleh mahasiswa di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Sabtu (25/5).

Adapun tujuh rekomendasi kebijakan perubahan perbaikan pendidikan tinggi yang disampaikan oleh Billy Mambrasar, sebagai berikut;

1. Membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Peraturan Mendikbud Ristek No.2/2024 dan Keputusan Mendikbud Ristek No.54/2024.

2. Pembaruan Undang-Undang (UU) Pendidikan tinggi, mengingat saat ini UU tersebut sudah lama, yakni UU No.12 Tahun 2012.

3. Salah satu pokok dari pembaruan UU adalah menambah anggaran pendidikan tinggi yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang dikelola oleh Kemendikbudristek (jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni dua persen dari APBN). Diharapkan agar anggaran menjadi lebih tinggi, mengingat jumlah proporsi anggaran pendidikan tinggi di Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat yang jauh lebih tinggi dari Indonesia.

4. Salah satu isi dari UU No.12 tahun 2012 pasal 76 ayat (3) menjabarkan adanya student loan yang disediakan oleh negara. Student loan ini diharapkan diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa, setelah lulus dan bekerja.

5. Menghentikan Program Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu.

6. Mengarahkan alokasi sebagian dana dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk digunakan bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan tinggi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Billy Mambrasar: Presiden Jokowi sigap tindaklanjuti aspirasi soal UKT
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024