Bantul mengembangkan berbagai inovasi layanan permudah pembayaran pajak

id Pemkab Bantul ,Pajak bumi dan bangunan ,Permudah pembayaran pajak

Bantul mengembangkan berbagai inovasi layanan permudah pembayaran pajak

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

"Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan berbagai pembaharuan dan inovasi layanan, antara lain pembayaran pajak daerah melalui internet banking, e-bangking, mobilebbanking dan e-commerce," kata Kepala BPKPAD Bantul Trisna Manurung di Bantul, Selasa.

Selain itu, kata dia, pajak daerah juga bisa dibayarkan wajib pajak melalui Pos Indonesia, beberapa lembaga perbankan yang telah bermitra dengan Pemerintah Kabupaten, dan juga sejumlah mobil pajak yang berkeliling di seluruh pedukuhan.

Meski demikian, kata dia, inovasi layanan permudah pembayaran pajak tersebut harus diperkuat dengan upaya peningkatan kesadaran bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban tersebut dengan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.

"Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bantul menyiapkan satu unit mobil dan 39 unit sepeda motor bagi wajib pajak yang beruntung. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," katanya.

Selain itu, kata dia, pemberian apresiasi Kepada Wajib Pajak Panutan PBB-P2 Tahun 2024, yang mana penghargaan diberikan kepada kepada 126 wajib pajak Panutan pembayaran PBB P2 2024 karena telah lunas membayar pajak sebelum jatuh tempo.

"Ini dilakukan untuk menanamkan kepada masyarakat agar membayar pajak lebih awal, sehingga pendapatan daerah yang diterima bisa segera digunakan untuk meningkatkan pembangunan daerah di sektor pendidikan, infrastruktur, dan berbagai sektor lainnya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemkab Bantul telah menetapkan pokok ketetapan PBB P2 Tahun 2024 sebesar Rp79,9 miliar dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sebanyak 630.991 lembar.

SPPT PBB P2 yang diterbitkan Pemkab Bantul tersebut sudah selesai terdistribusi ke semua wajib pajak di 75 desa se-Bantul pada Januari, dan sebagian dari wajib pajak sudah membayar, bahkan mendapat apresiasi atau penghargaan dari pemerintah.

"Untuk realisasi pembayaran pajak PBB P2 hingga saat ini sudah sebesar 30 persen, kita optimis, pokok ketetapan tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun," katanya.