Bawaslu Kulon Progo sebut 88 pengawas desa langsung awasi data pemilih

id Data pemilih,Kulon Progo,Pilkada 2024,Bawaslu Kulon Progo,88 pengawas desa langsung awasi data pemilih

Bawaslu Kulon Progo sebut 88 pengawas desa langsung awasi data pemilih

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut 88 petugas pengawas kalurahan/desa untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang langsung melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Senin, mengatakan proses pembentukan pengawas di tingkat kalurahan/desa (PKD) untuk event Pilkada 2024 di daerah ini sudah berakhir awal bulan ini, dengan ditandai dilantiknya 88 PKD oleh pengawas kecamatan pada 1-2 Juni kemarin.

"Selanjutnya mereka akan bertugas mengawasi seluruh tahapan Pilkada di 88 kalurahan yang tersebar di Kabupaten Kulon Progo," kata Marwanto.

Dia mengatakan, jumlah sebanyak 88 PKD tersebut, sebagian besar masih merupakan muka lama atau PKD yang bertugas pada Pemilu 2024.

Salah satu tugas awal dari PKD adalah akan melakukan pengawasan terhadap pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang rencananya berlangsung pada minggu pertama Juni ini.

“Awalnya disebutkan di Petunjuk Teknis Nomor 475 tahun 2024 yang diterbitkan KPU RI disebutkan pembentukan pantarlih akan dimulai 5 Juni. Namun kami baru saja memperoleh informasi bahwa petunjuk teknis tersebut akan direvisi, sehingga kemungkinan pembentukan pantarlih belum akan dimulai pada 5 Juni,” katanya.

Lebih lanjut, Marwanto mengatakan pantarlih ini, pengawasan yang dilakukan oleh PKD, juga oleh panwas kecamatan maupun bawaslu kabupaten, tidak hanya terkait dengan proses pembentukannya namun juga kerja pantarlih dalam melakukan tahapan mutarlih, khususnya saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mendatangi rumah warga.

Di samping melakukan pengawasan tahapan mutarlih, PKD juga akan membantu panwas kecamatan maupun bawaslu kabupaten dalam melakukan pemetaan kerawanan Pilkada 2024.

“PKD itu ada di tingkatan akar rumput, merekalah yang akan berhadapan secara langsung dengan dinamika yang ada di masyarakat, termasuk potensi kerawanan dan pelanggaran yang mungkin terjadi. Karena itulah, mereka kami libatkan dalam upaya pemetaan kerawanan pilkada,” kata Marwanto.