Eks Mentan SYL minta hakim buka blokir rekeningnya

id SYL, Syahrul Yasin Limpo, Blokir Rekening, Korupsi, Kementan

Eks Mentan SYL minta hakim buka blokir rekeningnya

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta kepada majelis hakim untuk membuka blokir rekening gajinya maupun rekening istrinya untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.

Pasalnya, kata dia, seluruh uang SYL yang berasal dari gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) berada dalam satu rekening tersebut dan tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret dirinya.

"Banyak yang saya tidak bisa bayar. Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan secara kemanusiaan, khusus untuk membayar keperluan kehidupan kami," ujar SYL dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta SYL untuk bersabar karena persidangan masih berlangsung dan masih membutuhkan pembuktian dari seluruh barang bukti yang disita, termasuk rekening SYL maupun keluarga yang terseret namanya dalam kasus dugaan korupsi.

"Ini juga masih sambil kami hitung apa yang dituduhkan penuntut umum sesuai atau tidak dengan dakwaannya," ujar Pontoh.

Meski demikian, dia mempersilakan SYL maupun penasihat hukum untuk mengajukan permintaan tersebut dalam nota pembelaan beserta bukti pembanding bahwa rekening gaji tersebut dibutuhkan untuk dibuka blokirnya dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara.

Pontoh menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita jaksa tentu akan dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang kuat. Akan tetapi, apabila terdakwa memiliki bantahan, terdakwa bisa mengajukan bukti lainnya sebagai perbandingan.

"

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SYL minta hakim buka blokir rekening gajinya untuk kebutuhan keluarga
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024