Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dimenangkannya gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) tidak mempengaruhi jalannya proses penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan di Kalsel.
"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
Dengan dimenangkannya gugatan praperadilan tersebut maka status tersangka Sahbirin Noor dinyatakan gugur dan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dinyatakan tidak berlaku.
Namun penyidik KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum tersebut dan masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
"Nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penggalian informasi, penggalian keterangan, yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses soal penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan.
"Jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil," kata Tessa.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Sprindik dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.
Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya
Sementara, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Praperadilan Sahbirin Noor tak pengaruhi proses penyidikan
Berita Lainnya
KPK pelajari putusan hakim kabulkan praperadilan Gubernur Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 18:49 Wib
Pegi Setiawan bebas, belum menuntaskan masalah
Selasa, 9 Juli 2024 3:28 Wib
Mabes Polri menghormati putusan praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 8 Juli 2024 18:08 Wib
Pengacara optimistis Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon, bisa bebas usai praperadilan
Jumat, 5 Juli 2024 15:21 Wib
Dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon, di praperadilan ditolak polisi
Jumat, 5 Juli 2024 14:43 Wib
Polda Jabar datangkan pakar pidana di sidang praperadilan Pegi Seriawan, pembunuh Vina Cirebon
Kamis, 4 Juli 2024 13:38 Wib
Dedi Mulyadi datangi sidang praperadilan Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon
Selasa, 2 Juli 2024 11:44 Wib
Polda Jabar menghadiri sidang praperadilan Pegi, pembunuh Vina Cirebon
Senin, 1 Juli 2024 9:58 Wib