Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky.
Kelima terpidana itu, yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto. Mereka dijatuhi hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Otto mengatakan hal itu usai menerima kedatangan keluarga terpidana yang didampingi oleh politikus Partai Golkar Dedi Mulyadi di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin.
Menurut dia, Peradi akan menjadi kuasa hukum bagi para terpidana tersebut bila kelimanya memberikan kuasa secara resmi kepadanya.
"Jadi, kami sudah minta kuasa dari keluarganya agar kami bersama-sama keluarganya bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut. Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak," papar Otto.
Dia berpendapat lima terpidana itu merupakan korban salah tangkap karena berdasarkan keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, para terpidana tak berada di lokasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peradi berikan bantuan hukum bagi lima terpidana kasus Virna Cirebon
Berita Lainnya
BPBD Bantul : Kasus kebakaran dominasi kejadian kebencanaan musim kemarau
Sabtu, 12 Oktober 2024 14:06 Wib
Polsek Gamping Sleman ungkap kasus pencabulan dengan 22 korban
Jumat, 11 Oktober 2024 11:02 Wib
WNA China tersangka kasus judi daring nyamar jadi investor
Selasa, 8 Oktober 2024 21:37 Wib
Kejagung sebut Sandra Dewi akan menjadi saksi kasus timah
Selasa, 8 Oktober 2024 15:12 Wib
Kejagung sebut kasus TPPU Panji Gumilang sudah berstatus P21
Senin, 7 Oktober 2024 15:27 Wib
BNN ungkap satu keluarga terjerat kasus pabrik narkoba di Serang
Jumat, 4 Oktober 2024 6:05 Wib
Pemkab Sleman menyerahkan kasus dugaan ketidaknetralan ASN ke BKN
Selasa, 1 Oktober 2024 13:02 Wib
Ahli autopsi psikologis pada kasus perundungan PPDS Undip diperiksa Polda Jateng
Jumat, 27 September 2024 17:55 Wib