Polres Bantul gelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap istri hingga meninggal

id Polres Bantul ,Rekonstruksi ,Penganiayaan

Polres Bantul gelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap istri hingga meninggal

Rekonstruksi kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Mapolres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rabu (8/1/2025) (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rekonstruksi atas kasus penganiayaan oleh suami terhadap istrinya hingga meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Pleret pada Desember 2024.

"Tersangka berinisial AM (28) kita hadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban menggunakan peran pengganti boneka," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangannya usai rekonstruksi di Bantul, Rabu.

Menurut dia, rekonstruksi kasus penganiayaan hingga meninggal tersebut digelar di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bantul untuk keamanan dan kelancaran, mengingat keluarga korban datang untuk menyaksikan jalannya reka adegan.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka terlebih dahulu melakukan pesta minum minuman keras bersama ketiga temannya di pos ronda sebelah barat gudang ekspedisi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari yang tadinya ada sekitar delapan adegan, ternyata berkembang menjadi 24 adegan yang diperagakan selama rekonstruksi," katanya.

Menurut dia, setelah proses rekonstruksi kasus penganiayaan oleh suami terhadap istrinya sendiri selesai, tersangka sempat memeluk anaknya yang masih berusia sekitar delapan bulan.

Sebelumnya, Polres Bantul menangkap suami dari wanita yang ditemukan meninggal di dalam gudang ekspedisi wilayah Kelurahan Wonokromo, Pleret, Bantul. Kejadian itu bermula ketika korban mencari keberadaan suaminya atau tersangka pada Sabtu (7/12/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Dian Purnomo mengatakan, korban mendapatkan lokasi gudang ekspedisi tersebut melalui telepon genggam tersangka, yang kemudian mendatangi bermaksud mencari keberadaan tersangka.

Sebelum kejadian, tersangka dan korban yang merupakan suami istri terlibat cekcok yang menyebabkan tersangka meninggalkan rumah dan mengkonsumsi minuman keras, sehingga ketika korban mendatangi lokasi, tersangka dalam kondisi emosi.

"Motifnya, keduanya suami istri, sebelum kejadian terjadi cekcok, karena tersangka pergi main, mabuk dan tidak pulang sedangkan masih punya anak balita," katanya.

Dia mengatakan, petugas polisi telah menyita barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, satu banner, serta palet berukuran 125 cm x 112 cm.

Hasil visum menunjukkan adanya peresapan pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, jaringan kulit leher bagian dalam kanan dan kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya akibat kekerasan tumpul.

Dia juga mengatakan terdapat kekerasan benda tumpul pada leher bagian dalam kanan dan kiri yang menyumbat jalan napas korban, sehingga menyebabkan kematian.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.