KPU Kulon Progo buka pendaftaran petugas pantarlih 1.383 orang

id Pantarlih,Kulon Progo,Pilkada 2024,KPU Kulon Progo

KPU Kulon Progo buka pendaftaran petugas pantarlih 1.383 orang

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana. (ANTARAS/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih pada pemilihan kepala daerah(Pilkada) 2024 sebanyak 1.383 orang tersebar di 12 kapanewon.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Kamis, mengatakan hari ini, KPU Kulon Progo melaksanakan sosialisasi pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih pada Pilkada kepada panewu dan lurah di wilayah itu.

"Tahapan pembentukan pantarlih, pendaftarannya dimulai dari tanggal 13 Juni sampai 19 Juni. Kemudian Pantarlih dilantik pada 24 Juni 2024," kata Budi.

Ia mengatakan rincian kebutuhan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) setiap kapanewon, yakni Temon 96 petugas, Wates 142 petugas, Panjatan 128 petugas, Galur 103 petugas, Lendah 129 petugas.

Selanjutnya, Sentolo 164 petugas, Pengasih 162 petugas, Kokap 108 petugas, Girimulyo 78 petugas, Nanggulan 98 petugas, Samigaluh 91 petugas dan Kalibawang 84 petugas.

"Setelah dilantik menjadi Pantarlih, mereka langsung melakukan pencocokan dan penelitian dapat pemilih dengan mengutamakan tokoh-tokoh yang ada di Kulon Progo, di masing-masing wilayah kerja," katanya.

Budi mengatakan 1.383 Pantarlih ini akan bekerja di 753 TPS. Dimana dalam satu TPS ada satu orang petugas Pantarlih, dan ada juga yang dua orang.

"Adapun ketentuannya, jumlah pemilih dalam satu TPS ada 400 pemilih ke atas ada dua Pantarlih, sedangkan jumlah pemilihnya di bawah 400 orang hanya satu," katanya.

Dia mengatakan tugas Pantarlih, yakni ketika bekerja dibekali dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Tugas pantarlih adalah melakukan coklit nama-mana yang terdata dalam DP4 benar adanya ada di wilayah kerja mereka.

Bila ada warga di wilayah TPS yang belum terdaftar sebagai pemilih, maka Pantarlih berkewajiban memasukkan warga tersebut sebagai pemilih.

"Harapannya, warga yang memiliki hak pilih benar-benar terdaftar, sedangkan yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dan menjadi anggota TNI/Polri dicoret dari daftar pemilih," katanya.

Menurut dia, kendala yang dihadapi petugas Pantarlih yakni pada saat pencoklitan pada jam kerja susah menemui masyarakat.

"Pantarlih bisanya menyesuaikan waktu calon pemilih tersebut," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025