Yogyakarta (ANTARA) - Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta Eko Suwanto mengatakan Indonesia negara hukum, seharusnya negara memberi perlindungan hukum dalam proses demokrasi.
Kritik terhadap kasus pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi di era pemerintahan Jokowi, hukum jadi alat pemenangan dalam pemilihan umum.
"Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menempatkan hukum sebagai alat pemenangan. Hukum itu mengabdi pada negara bangsa Indonesia. Hukum tidak boleh jadi alat pemenangan, apalagi sebagai alat intimidasi atas suara kritik yang keras pada rezim. Kritik itu biasa dalam negara demokrasi, tidak boleh dibungkam. Banteng Jogja menolak keras praktek negara kekuasaan yang menjadikan hukum sebagai alat pemenangan dan sekaligus alat intimidasi. PDI Perjuangan Kota Yogyakarta mendukung sistem hukum yang sesuai Pancasila," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Sabtu,15/6/2024.
Pernyataan yang disampaikan merespon situasi terkini atas sikap aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan oleh kepolisian dan KPK.
"Saya berharap Presiden dan lembaga negara yang lain termasuk KPK dan Polri untuk senantiasa mempedomani Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk dalam mengembangkan demokrasi. Kepentingan negata bangsa Indonesia tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan keluarga," kata dia.
Dalam menyatukan dan memperkokoh semangat perjuangan dalam menegakkan kebenaran di proses demokrasi, Banteng Jogja akan bersama-sama berdoa di Blitar, di pusara makam Proklamator RI pada 21 Juni 2024.
"Banteng Jogja akan ke Blitar 20 Juni 2024. Kita akan berdoa untuk bangsa dan negara. Sekaligus mendoakan almarhum Bung Karno. Banteng Jogja siap berjuang menegakkan kebenaran, menjaga demokrasi Indonesia yang sejati," kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.
Sementara itu, Wisnu Sabdono Putro, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Yogyakarta senada menyampaikan rasa kecewa atas tindakan aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan kasus, tatkala Hasto Kristiyanto memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurut Wisnu Sabdono Putro, yang kini tengah menempuh Magister Hukum ini menyatakan sesuai KUHAP, sebenarnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berhak didampingi pengacara saat proses pemeriksaan saksi.
"Kita sayangkan KPK yang tidak berikan kesempatan itu, menyesalkan juga pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saudara Kusnadi yang hadir di KPK. Kusnadi, kan bukan saksi yang diundang, saat itu" kata Wisnu Sabdono Putro, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta. (*)
Berita Lainnya
DPRD DIY tetapkan propemperda 2025, 14 raperda prioritas disetujui
Jumat, 13 Desember 2024 10:55 Wib
Ketua DPRD DIY hadiri penyerahan digital DIPA dan buku alokasi TKD 2025
Jumat, 13 Desember 2024 10:30 Wib
DPRD dan Pemda DIY tetapkan RAPBD Tahun Anggaran 2025
Jumat, 13 Desember 2024 10:11 Wib
Sekretariat DPRD DIY raih predikat informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi 2024
Jumat, 13 Desember 2024 10:04 Wib
DPRD DIY kunjungi situs sejarah Rengasdengklok, pelajari perjuangan kemerdekaan Indonesia
Jumat, 13 Desember 2024 9:57 Wib
Eko Suwanto: Tata kelola informasi publik bisa dorong partisipasi masyarakat di perencanaan pembangunan
Kamis, 12 Desember 2024 15:01 Wib
Eko Suwanto berikan data informasi publik jadi dasar kebijakan perencanaan pembangunan
Rabu, 11 Desember 2024 11:01 Wib
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto ajak masyarakat berpartisipasi aktif bangun daerah
Rabu, 11 Desember 2024 10:56 Wib