Pemkab Gunungkidul mengharapkan lurah perkuat pembangunan di kelurahan

id Undang-undang desa,Gunungkidul,Bupati Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul mengharapkan lurah perkuat pembangunan di kelurahan

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyerahkan sertifikat perpanjangan jabatan lurah pada Rabu (26/6). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Gunungkidul)

Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengukuhkan 143 lurah yang diharapkan dapat memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut

Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Gunungkidul, Rabu, mengatakan 143 lurah (kepala desa) mendapatkan tambahan jabatan selama dua tahun dari enam tahun menjadi delapan tahun.

"Tambahan masa jabatan ini setelah disahkannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024," kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

Ia berharap dengan ditambahnya masa jabatan lurah sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dapat bekerja semaksimal mungkin, serta dapat bermanfaat dan memperkuat pembangunan desa.

"Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik," katanya.

Lebih lanjut, Sunaryanta mengharapkan lurah agar membangun sinergisitas yang bagus baik dengan masyarakat, aparat Kepolisian, TNI dan elemen lainnya sehingga kolaborasi dalam membangun Gunungkidul dapat tercipta dengan baik.

"Tentunya mendorong sinergitas yang baik, mendorong masyarakat agar lebih sejahtera," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul Sujarwo mengatakan pengukuhan lurah dan penyerahan surat keputusan Bupati Gunungkidul tentang penyesuaian masa jabatan lurah se Kabupaten Gunungkidul, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Ada 143 lurah definitif yang dilantik hari ini. Satu kalurahan yakni Ngloro, Saptosari kosong sehingga tidak ikut dilantik," kata Sujarwo.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024