Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota. PKPU tersebut resmi diundangkan pada hari ini, Selasa.
"Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon," sebagaimana dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
"Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon," lanjut pasal 32 ayat (2).
Adapun surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Kemudian, apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU atur caleg terpilih maju Pilkada 2024 wajib mundur
Berita Lainnya
KPU RI sebut perlu antisipasi potensi kecurangan Pilkada kotak kosong
Minggu, 15 September 2024 20:07 Wib
Dubes sebut Jak-Japan Matsuri cerminkan persahabatan rakyat RI-Jepang
Minggu, 15 September 2024 8:35 Wib
Vietnam ingin perwiranya latihan di RI menjadi pasukan perdamaian PBB
Minggu, 15 September 2024 5:15 Wib
Temui Presiden Vietnam, Menhan RI siap bantu korban Topan Yagi
Sabtu, 14 September 2024 14:46 Wib
Retno Marsudi menjadi Utusan Khusus Sekjen PBB pertama dari Indonesia
Sabtu, 14 September 2024 11:23 Wib
Kemlu pastikan tidak ada WNI menjadi korban Topan Yagi di Vietnam
Kamis, 12 September 2024 19:33 Wib
Menlu Retno titip isu Palestina ke Komisi I DPR saat sampaikan perpisahan
Kamis, 12 September 2024 16:13 Wib
RI berharap tsunami 20 tahun silam membawa ASEAN lebih tangguh bencana
Kamis, 12 September 2024 6:30 Wib