Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota. PKPU tersebut resmi diundangkan pada hari ini, Selasa.
"Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon," sebagaimana dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
"Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon," lanjut pasal 32 ayat (2).
Adapun surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Kemudian, apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU atur caleg terpilih maju Pilkada 2024 wajib mundur
Berita Lainnya
RI mendukung surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu
Sabtu, 23 November 2024 12:37 Wib
Mary Jane dipulangkan, Presiden Marcos memuji hubungan RI-Filipina
Jumat, 22 November 2024 11:57 Wib
RI dan Inggris setujui gencatan senjata segera di Gaza
Jumat, 22 November 2024 5:27 Wib
Gibran: Beda pendapat justru mewarnai demokrasi RI
Rabu, 20 November 2024 9:09 Wib
Bawaslu meminta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen
Rabu, 20 November 2024 9:08 Wib
Terima hasil kajian sistemik Ombudsman RI, Wamen Ossy: Tindaklanjuti dengan semangat sinergi-kolaborasi
Rabu, 20 November 2024 0:06 Wib
DPR meminta Polda Jateng segera tetapkan tersangka terkait Aulia Risma
Senin, 18 November 2024 13:30 Wib
Prabowo sebut RI komitmen mendukung perdagangan yang adil di Asia Pasifik
Minggu, 17 November 2024 8:01 Wib