Produser film Bollywood India selundupkan satwa langka, ditangkap Bea Cukai

id Bea Cukai Soetta,Bandara Soetta ,Produser film Bollywood ,India ,Tangerang

Produser film Bollywood India selundupkan satwa langka, ditangkap Bea Cukai

Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Kamis (4/7/2024). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil menangkap produser film Bollywood pelaku penyelundupan dua ekor satwa dilindungi yang akan dibawa ke India.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan petugas itu, diketahui berinisial RM dengan mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood berwarganegara India.

"Pelaku RM ini mengaku sebagai aktor dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur," katanya.

Gatot mengungkapkan, barang bukti satwa yang diamankan dari pelaku oleh tim gabungan antara petugas Bea Cukai, Aviation Security dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta meliputi tiga ekor satwa langka yakni dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang.

"Petugas mendapat penyelundupan ekspor satwa langka berupa dua ekor burung jenis Cendrawasih dan satu ekor Berang-Berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India," ujarnya.

Ia menerangkan, kronologis dalam penggagalan aksi penyelundupan ini bermula pada Senin, 1 Juli 2024 lalu dengan adanya kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.


"Satwa langka itu disembunyikan pada Koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment). Dan hewan yang dibawa oleh pelaku termasuk kedalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, dengan masuk UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi," jelasnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BC Soetta tangkap produser film Bollywood penyelundup satwal langka
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024