Kemenkeu membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jabar

id kemenkeu,bea cukai,kepala bea cukai purwakarta

Kemenkeu membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jabar

Tangkapan layar Direktur Humas Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan pers daring, Jumat (28/1/2022). ANTARA/Sanya Dinda.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin.

Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kementerian Keuangan mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.

Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.

Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017. Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.

Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman. Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu bebas tugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024