Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar sosialisasi barang kena cukai ilegal untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di wilayah itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki di Gunungkidul, Minggu, berharap dengan penyelenggaraan yang kedua kalinya ini bersama dengan Kantor Bea Cukai DIY agar masyarakat terutama pedagang dapat mengetahui ciri-ciri seperti apa rokok ilegal.
"Sehingga mereka dapat mengerti ciri-cirinya seperti apa dan agar mereka para pedagang rokok tidak menjual rokok ilegal, karena dendanya bisa mencapai tiga kali lipat dari harganya," kata Edy.
Ia mengatakan sebagai upaya dalam penindakan, Satpol PP melakukan tindakan deteksi dini melalui tim intel mereka untuk menitik lokasi atau tempat yang menjual rokok ilegal.
Saat ini, di wilayah Gunungkidul belum ditemukan adanya penjualan rokok ilegal.
"Ada dua kegiatan, yaitu deteksi dini dan pencegahan dini melalui intel Satpol PP kita dan kita juga melakukan operasi bersama tim Bea Cukai DIY," katanya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan rokok ilegal juga salah satu penyebab dari inflasi ketiga, dan di luar sana masih banyak ditemui rokok tanpa label atau pita cukai.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau Satpol PP," kata dia.
Kegiatan Sosialisasi diawali dengan senam bersama yang diikuti oleh kepala OPD, jajaran pegawai Satpol PP, dan juga masyarakat.