Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah melakukan pendampingan hukum terhadap Ketua DPRD Rembang Supadi, yang selama sebulan terakhir ditahan di Arab Saudi atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, Jumat, Supadi atau STR ditangkap di Mekkah pada 9 Juni 2024 bersama empat WNI lainnya, yaitu JSA, ALD, MII, dan MPN.
“Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang sebesar 95.000 riyal, printer, dan kartu tanda pengenal,” ujar Judha melalui pesan singkat.
Setelah mengetahui kabar penangkapan tersebut, KJRI Jeddah segera melakukan langkah-langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI.
Pertama-tama, pihak KJRI melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi peristiwa, kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian Saudi dan pihak Kejaksaan Saudi.
KJRI juga berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana Saudi, kemudian menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyiapkan pembelaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI beri pendampingan hukum terhadap Ketua DPRD Rembang di Saudi