Bawaslu RI: Jajaran harus tangani pelanggaran Pilkada 2024 profesional

id Bawaslu RI,Puadi,Penanganan Pelanggaran Pilkada,Pilkada 2024

Bawaslu RI: Jajaran harus tangani pelanggaran Pilkada 2024 profesional

Anggota Bawaslu RI saat menutup Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pilkada 2024 wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Maluku, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (17/7/2024). (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi meminta jajarannya untuk menangani pelanggaran pada Pilkada 2024 secara profesional untuk menjaga kedaulatan rakyat.

“Dalam menyelesaikan dugaan penanganan pelanggaran, proses dan hasilnya dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat,” kata Puadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, pengawas pemilu harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu, dan tepat prosedur dalam penanganan pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu mengingatkan agar para pengawas pemilu dapat meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.

Selain itu, lanjut dia, pengawas pemilu juga harus tahu dan paham argumentasi hukum dalam perbedaan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seperti beda waktu penanganan pelanggaran.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu minta jajaran tangani pelanggaran pilkada secara profesional