Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus mengatakan pihaknya memberi instruksi Jusuf Hamka dari yang sebelumnya sebagai calon wakil gubernur menjadi calon gubernur dibuat setelah pihaknya bertemu dengan Kaesang Pangarep.
Dia menceritakan, awalnya Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mendorong Jusuf Hamka sebagai calon wakil gubernur jika Kaesang mau maju menjadi calon gubernur Jakarta.
"Tapi, setelah pertemuan tersebut, faktanya berkembang,
Jusuf Hamka atau Babah Alun mendapat surat instruksi sebagai gubernur maupun sebagai bakal cagub dan bakal cawagub, daerah khusus Jakarta," kata Lodewijk di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis.
Lodewijk pun tidak menjelaskan apakah keputusan itu diambil berkaitan dengan rendahnya elektabilitas Kaesang di Jakarta dalam beberapa survei.
Kini, Lodewijk sedang menunggu hasil survei elektabilitas Jusuf Hamka jika dicanangkan sebagai calon gubernur Jakarta.
Jika hasil survei dianggap baik, maka Golkar akan memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Jusuf Hamka sebagai pertanda secara resmi dicalonkan sebagai calon gubernur Jakarta.
"Jadi kita tunggu 10 hari ini kita lihat hasil survei kayak apa," kata Lodewijk.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Golkar beri instruksi Jusuf Hamka jadi cagub setelah bertemu Kaesang
Berita Lainnya
Kaesang dan Erina sambut anak pertama Bebingah Sang Tansahayu
Selasa, 15 Oktober 2024 13:11 Wib
Kaesang nyatakan PSI tegak lurus pada Prabowo-Gibran
Rabu, 9 Oktober 2024 5:56 Wib
Jubir Kaesang: Harga tiket Rp90 juta adalah taksiran sementara
Kamis, 19 September 2024 17:13 Wib
Ketua Umum ReJO apresiasi Kaesang datangi KPK
Rabu, 18 September 2024 23:55 Wib
Kaesang sebut kedatangannya ke KPK inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:31 Wib
Kaesang Pangarep muncul ke publik setelah rapat PSI di tengah isu jet pribadi
Kamis, 5 September 2024 7:03 Wib
KPK: Kaesang Pamgarep harus contohkan hidup sederhana sebagai ketum parpol
Minggu, 1 September 2024 7:53 Wib
KPK segera kirim surat undangan klarifikasi untuk Kaesang
Jumat, 30 Agustus 2024 20:08 Wib