Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Operasi Patuh Progo 2024 sebagai upaya penertiban pelanggaran lalu lintas dan mengedukasi masyarakat atau pengendara tentang pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Senin, mengatakan Operasi Patuh Progo dari 15-28 Juli 2024 bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang.
"Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk lampu lalu lintas dan tempat keramaian lainnya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas," katanya.
Dia mengatakan, selama sepekan pertama Operasi Patuh Progo, Polres Bantul telah menindak sebanyak 1.499 pelanggaran lalu lintas, dengan rincian sebanyak 1.129 pelanggaran melalui ETLE dan sebanyak 370 pelanggaran secara teguran.
"Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah masalah kelengkapan, pelanggaran rambu lalu lintas, pengendara yang tidak mengenakan helm dan melawan arus," katanya.
Dia mengatakan, kemudian untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak, yakni sabuk pengaman, melanggar marka jalan atau penyalahgunaan bahu jalan.
"Selama sepekan operasi, juga terjadi enam kali kasus kecelakaan lalu lintas, dengan mengakibatkan korban luka-luka sebanyak tujuh orang dan kerugian materi sebesar Rp1,7 juta," katanya.
Dia juga mengatakan, selama periode Operasi Patuh Progo 2024 telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
Selain memberikan imbauan secara langsung, petugas juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas, dengan memakai helm, tidak melawan arus dan tidak berboncengan lebih dari satu.
Pihaknya juga membuat konten edukasi tertib berlalu lintas selama Operasi Patuh Progo 2024.
"Juga memberikan imbauan untuk menggunakan knalpot sesuai standar, menggunakan sabuk pengaman (untuk kendaraan roda empat), serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara," katanya.